Penegasan Ruang Praperadilan vs Pokok Perkara: MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Hukum 26 Aug 2026 12:57 2 min read 81 views By R Rizky Natawijaya

Share berita ini

Penegasan Ruang Praperadilan vs Pokok Perkara: MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026
Gugatan praperadilan yang baru masuk setelah pelimpahan perkara pokok tetap wajib diterima administrasi panitera dan disidangkan sesuai prosedur legal. Meski demikian, sidang tersebut dipastikan formalitas semata karena hakim praperadilan wajib menjatuhkan amar putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard / NO).

INTEGRIIS MEDIA - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Langkah ini diambil sebagai jalan keluar operasional atas persinggungan prosedur pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

 

Fokus utamanya berada pada harmonisasi Pasal 163 ayat (1) huruf e UU 20/2025 yang menegaskan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat digelar selama praperadilan belum selesai, tanpa mengabaikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

 

Poin Penting dan Pembagian Skenario SEMA 3/2026 :

- Skenario 1: Praperadilan Didaftarkan Lebih Dulu

Jika permohonan praperadilan sudah resmi teregister atau sedang diperiksa di Pengadilan Negeri, penuntut umum tetap diperbolehkan melimpahkan berkas perkara pokok. Namun, Pengadilan Negeri dilarang keras menggelar persidangan perkara pokok tersebut sampai majelis hakim praperadilan membacakan putusannya secara resmi.

- Skenario 2: Pokok Perkara Dilimpahkan Lebih Dulu

Apabila berkas perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri sebelum ada pendaftaran praperadilan, proses hukum perkara utama tidak akan terhenti. Persidangan pidana pokok tetap berjalan sebagaimana mestinya.

- Mekanisme Gugatan "Susulan" dan Amar Putusan

Gugatan praperadilan yang baru masuk setelah pelimpahan perkara pokok tetap wajib diterima administrasi panitera dan disidangkan sesuai prosedur legal. Meski demikian, sidang tersebut dipastikan formalitas semata karena hakim praperadilan wajib menjatuhkan amar putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard / NO).

 

Dampak Praktis, Implikasi Hukum, dan Kesiapan Advokasi

Langkah MA ini secara langsung membatasi taktik ulur-ulur waktu yang kerap dimanfaatkan penasihat hukum lewat praperadilan susulan, sekaligus mencegah manuver penuntut umum yang terburu-buru melimpahkan berkas demi menggugurkan hak tersangka secara sepihak. Ukuran penentu tunggalnya kini murni bergantung pada sistem pencatatan resmi (timestamp) registrasi di kepaniteraan pengadilan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menutup celah manipulasi tanggal secara manual.

 

Aturan ini secara tegas menjaga prinsip due process of law agar hak pencari keadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, maupun penyitaan tidak hangus begitu saja. Bagi organisasi bantuan hukum maupun praktisi di lapangan, SEMA 3/2026 menjadi acuan standar operasional baru: kecepatan pendaftaran permohonan praperadilan sebelum berkas dilimpahkan penuntut umum adalah kunci mutlak agar pembelaan hak-hak tersangka tidak gugur di tengah jalan. 

 

Ditulis oleh :

R. Rizky Natawijaya, S.H., CFIP, CPP, C.MK., C.CP, C.Neg.

 

Analis Perilaku Sosial, Hukum, Kebangsaan dan Agama

Integris Media