"SUARA HATI PARALEGAL." LEGAL STANDING DAN TUPOKSI PROFESI PARALEGAL
Peraturan utama yang mengatur tentang paralegal di Indonesia saat ini adalah Permenkum No. 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Aturan ini memperbarui regulasi sebelumnya untuk memperkuat peran dan kompetensi paralegal yang berinduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dasar Hukum Terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Landasan formal pertama yang mencantumkan istilah dan peran paralegal dalam mendampingi masyarakat.
*Permenkum No. 34 Tahun 2025:* Peraturan Menteri Hukum yang mengatur tata cara, hak, kewajiban, hingga pelatihan paralegal.
*Syarat Menjadi Paralegal :*
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Bisa baca dan tulis.
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
5. Lulus pelatihan bantuan hukum yang disetujui oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
*Tugas dan Ruang Lingkup :*
- Memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum dasar.
- Melakukan pendampingan non-litigasi atas penugasan Pemberi Bantuan Hukum (LBH/OBH).
- Bukan merupakan advokat sehingga tidak berwenang beracara di pengadilan secara mandiri.
Pengetahuan hukum untuk masyarakat umum melalui pelatihan paralegal itu perlu dan penting untuk mencetak masyarakat yang faham dan taat hukum.
Paralegal adalah masyarakat umum yang minat dan peduli dibidang hukum yang dilatih tentang basic pengetahuan hukum, tapi tidak punya wewenang penuh dibidang hukum.
Pemerintah diharapkan membuat regulasi tentang penanganan proses hukum perkara non litigasi hanya dilakukan oleh Paralegal.
Sekedar contoh; saat seorang Paralegal mendampingi klien/ masyarakat versus advokat di *non litigasi*, sang Paralegal secara otomatis akan kalah _"GAS"_ ketika sang lawan langsung menyatakan minta lanjut ke meja hijau. Dengan dilanjutnya proses perkara hingga pengadilan atau proses persidang (meja hijau), maka sang Paralegal sudah tidak punya kapasitas lagi dalam perkara tersebut.
Mau tidak mau sang Paralegal tersebut mundur dan digantikan oleh rekannya yang berstatus advokat.
Program Keparalegalan *diduga* hanya obyek bisnis oleh instansi atau lembaga tertentu.
Diduga dan diketahui, tidak sedikit Kantor Hukum dan atau Organisasi Advokat melaksanakan program pelatihan paralegal untuk masyarakat umum *"BERBAYAR"*.
Pemerintah harus lebih *pro aktif* lagi artinya rutin mengadakan program pelatihan paralegal disetiap desa/ kelurahan serta membebaskan biaya bagi peserta yang ikut program pelatihan paralegal.
Jika memang Paralegal sebuah bagian profesi dibidang hukum, pemerintah diharapkan memfasilitasi lapangan kerja khusus dan mempertegas fungsi untuk para paralegal dan jika memang pemerintah khawatir akan terjadinya tumpang tindih regulasi dalam penangan pendampingan perkara dengan regulasi advokat yang ada dan masih berlaku, maka beri kepastian hukum berdasarkan regulasi yang objektif tentang status dan fungsi paralegal.
*Contoh Aturan yang harus dibuat pihak terkait ;*
1. Paralegal tidak bisa mendampingi perkara litigasi dan non litigasi.
2. Paralegal adalah bukan Pendamping Hukum tapi Edukator atau penyuluh hukum dari masyarakat.
3. Paralegal bekerja di Posbankum yang disediakan oleh pemerintah disetiap Desa/ Kelurahan.
*BEBERAPA KESIMPULAN TENTANG PARALEGAL DARI BEBERAPA REFERENSI :*
- Paralegal dapat dikatakan sebagai batu loncatan seorang calon advokat.
- Paralegal bisa dikatakan status calon advokat yang sedang magang selama 2 tahun sebelum disumpah.
- Paralegal adalah bagian dari profesi atau peran di bidang hukum.
- Paralegal adalah bagian profesi dibidang hukum dibawah advokat dan mediator.
- Paralegal bukan Praktisi Hukum.
- Paralegal adalah orang yang memiliki keterampilan dasar hukum dan bertindak sebagai pemberi bantuan hukum non-litigasi.
- Paralegal bukan pengacara atau advokat serta tidak bisa bersidang atau beracara di pengadilan.
- Paralegal tidak harus lulusan sarjana hukum, cukup mengikuti pelatihan khusus keparalegalan.
- Paralegal berfokus atau bertugas pada bantuan hukum non-litigasi (seperti penyuluhan, edukasi, mediasi, atau pendampingan warga di luar pengadilan).
- Dasar Hukum Paralegal Diatur dalam undang-undang sebagai pemberi bantuan hukum dan Peraturan Kementerian Hukum RI.
Semoga menjadi pelengkap perbendaharaan pengetahuan kita semua.
SEKIAN
Penyusun :
Bang Umar
Ketua Umum Perhimpunan Paralegal Profesional Indonesia